Jakarta, Jupnasgisi.com – Badan Gizi Nasional melalui Kedeputian Sistem dan Tata Kelola resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.
Penerbitan juknis ini menggantikan aturan Banper 2025 dengan pembaruan menyeluruh pada sistem pendanaan, pengawasan mutu, tata kelola operasional, hingga peningkatan kesejahteraan personel lapangan. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan akuntabilitas dan profesionalisme penyelenggaraan Program MBG secara nasional.
Transformasi Nomenklatur dan Kemandirian Anggaran
Perubahan fundamental diawali dengan penghapusan frasa “Bantuan Pemerintah” pada judul Juknis. Langkah tersebut bertujuan mengakomodasi fleksibilitas sumber pendanaan selain APBN guna mendukung kemandirian fiskal program.
Penyesuaian nomenklatur juga dilakukan, meliputi:
• Ahli Gizi menjadi Pengawas Gizi
• Ahli Sanitasi menjadi Pengawas Sanitasi
• Akuntan menjadi Pengawas Keuangan
Dalam aspek mitigasi kesehatan, istilah Kejadian Luar Biasa (KLB) diganti menjadi Kejadian Menonjol (KM) khusus untuk gangguan pencernaan akibat konsumsi program MBG.
Sistem Keuangan Digital “Auto Top Up”
Juknis 2026 memperkenalkan metode pembayaran Auto Top Up pada Virtual Account (VA) guna menjamin kelancaran logistik dan operasional.
Ketentuan yang ditetapkan meliputi:
• Saldo maksimal Rp500.000.000 per unit pelayanan
• Pengisian otomatis oleh PPK apabila saldo berada di bawah Rp150.000.000 berdasarkan validasi laporan penggunaan dana harian
Akurasi Anggaran Berbasis Wilayah (IKW)
Pemerintah menerapkan Indeks Kemahalan Wilayah (IKW) berdasarkan Tabel Referensi Bappenas 2024.
Kebijakan ini menghapus batasan lama (rata-rata Rp13.000) serta menyesuaikan nilai dana secara presisi sesuai tingkat kemahalan di masing-masing Kabupaten/Kota.
Target Jangkauan dan Perluasan Penerima Manfaat
Pada tahun 2026, target operasional ditetapkan sebanyak 33.670 SPPG, terdiri dari:
• 25.400 wilayah aglomerasi
• 8.270 wilayah terpencil
Sesuai amanat Perpres No. 115 Tahun 2025, cakupan penerima manfaat diperluas mencakup:
• Balita usia 6–59 bulan
• Anak Tidak Sekolah (ATS)
• Tenaga Kependidikan
Protokol Keamanan Pangan dan Logistik
Untuk menjamin kualitas layanan, sejumlah standar teknis diberlakukan, antara lain:
• Uji Organoleptik (rasa, bau, tekstur) serta pengambilan sampel makanan harian dengan pencatatan form ceklis resmi
• Pengaturan sewa mobil melalui CV, PT, atau individu, termasuk kriteria sopir utama/pengganti serta pemeriksaan kelayakan kendaraan
• Mekanisme pindah lokasi SPPG, penambahan fungsi SPPG dan KPPG, serta penyediaan layout bangunan khusus wilayah terpencil
Peningkatan Kesejahteraan Petugas
Pemerintah memberikan perlindungan ekonomi lebih baik melalui:
• Insentif harian bagi penanggung jawab sekolah dengan siswa < 100 orang
• Insentif relawan pada hari libur
• Insentif PIC satuan pendidikan
• Penyesuaian perhitungan insentif kader
Terkait fasilitas, kerusakan dalam 1 bulan pertama menjadi tanggung jawab Yayasan. Setelahnya, biaya perbaikan dapat dibebankan pada biaya operasional atau Yayasan sesuai klasifikasi kerusakan.
Penegakan Hukum dan Transparansi Pelaporan
Aspek hukum diperkuat melalui penambahan sub-bab pembatalan perjanjian pada PKS serta perluasan ayat penyelesaian perselisihan menjadi 3 ayat tahapan.
Seluruh pelaporan wajib dilakukan melalui Portal Dialur dengan format harian, dua mingguan, dan bulanan, didukung administrasi buku neraca besar, petty cash, serta buku bantu bahan pangan.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Kebijakan ini berlandaskan pada:
UU 20/2003, UU 18/2019, UU 4/2024, Perpres 115/2025, Permenkeu 32/2025, serta Peraturan BGN 6/2024.





