Prabowo Perintahkan Regulasi MBG Terus Disempurnakan, Pemerintah Siapkan Sistem Pengawasan hingga Pengaduan

JUPNASGIZI.COM – Pemerintah terus memperkuat regulasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan implementasi program berjalan lebih tertib, terstandar, dan responsif terhadap berbagai persoalan di lapangan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan penyempurnaan regulasi ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar program prioritas nasional tersebut dapat berjalan semakin baik dan mencapai kondisi optimal sebelum akhir tahun 2026.

Bacaan Lainnya

“Semakin hari ini akan semakin baik. Atas perintah Bapak Presiden, kita diminta sudah sempurna sebelum akhir tahun. Mudah-mudahan, mohon doa dan dukungannya,” ujar Zulkifli Hasan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

Sebagai landasan utama pelaksanaan program MBG, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Regulasi ini menjadi acuan dalam pengelolaan program, termasuk pengaturan standar operasional dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Melalui aturan tersebut, Badan Gizi Nasional memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG, termasuk menindak dapur MBG yang tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Standar tersebut mencakup kebersihan dapur, keamanan pengolahan makanan, hingga kualitas menu yang diberikan kepada penerima manfaat.

Menurut Zulkifli Hasan, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah aturan turunan untuk memperkuat sistem tata kelola program MBG di berbagai daerah.

“Berdasarkan Perpres tersebut, kita menyempurnakan aturan-aturan agar semua pelaksanaan program bisa tertib mengacu kepada aturan yang berlaku. Saat ini baru satu peraturan dari BGN yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Dalam rangka mendukung penyempurnaan tersebut, pemerintah berencana menerbitkan tiga regulasi tambahan yang akan memperkuat sistem pengawasan, koordinasi lintas lembaga, serta mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.

Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah pembentukan pusat layanan pengaduan atau call center yang terintegrasi dengan pelaksanaan program di daerah.

“Di BGN nanti akan ada call center, di sini kami juga menyiapkan complain center sehingga jika ada persoalan di lapangan dapat segera ditangani,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas (satgas) lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan. Satgas ini nantinya akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepala daerah hingga tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama.

“Kita akan buat peraturan mengenai Satgas, mulai dari Bupati sampai Camat. Ada juga dari Kementerian Kesehatan sampai Puskesmas. Semua akan terlibat,” ujar Zulkifli Hasan.

Dengan penguatan regulasi serta sistem pengawasan tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan program MBG dapat berjalan lebih efektif dan mampu merespons berbagai persoalan di lapangan secara cepat.

“Kalau ada laporan dari desa atau kabupaten, bisa langsung kita ambil langkah penanganan. Kalau bisa hari ini lapor, hari ini juga bisa diselesaikan,” kata Zulkifli Hasan.

Pemerintah menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi dan sistem pengawasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan program MBG berjalan optimal serta memberikan manfaat gizi yang maksimal bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *