Waka BGN Bantah Mitra SPPG Untung Rp1,8 Miliar per Tahun: Itu Pendapatan Kotor, Bukan Laba Bersih

Pekanbaru, Jupnasgizi – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sonjaya, meluruskan informasi yang beredar terkait klaim Mitra SPPG memperoleh keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar per tahun dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan narasi tersebut merupakan disinformasi dan tidak sesuai dengan fakta teknis maupun skema pembiayaan yang berlaku.

Sebelumnya, beredar sebuah video yang menampilkan Ketua BEM UGM yang menyebutkan bahwa Mitra SPPG memperoleh keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar per tahun, bahkan dikaitkan dengan dugaan mark-up bahan baku. Narasi tersebut juga dihubungkan dengan isu kepemilikan dapur oleh pihak yang diasosiasikan dengan partai politik tertentu, sehingga memunculkan kesan bahwa Program MBG disiapkan untuk membiayai kepentingan partai.

Sony menegaskan klaim tersebut tidak berdasar pada realitas investasi maupun operasional di lapangan.

“Mitra mendapatkan ‘untung bersih’ Rp1,8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi,” tegas Sony di Pekanbaru, Sabtu (21/2).

Ia menjelaskan, angka Rp1,8 miliar bukan merupakan keuntungan bersih, melainkan estimasi pendapatan kotor maksimal.

Perhitungannya berasal dari insentif fasilitas sebesar Rp6.000.000 per hari dikalikan 313 hari operasional dalam satu tahun (hari Minggu tidak dihitung), sehingga totalnya mencapai Rp1.878.000.000 per tahun.

Namun, angka tersebut merupakan pendapatan kotor (gross revenue), bukan laba bersih, karena masih harus dikurangi berbagai komponen biaya seperti investasi awal, operasional, pemeliharaan, depresiasi aset, dan risiko usaha lainnya.

Investasi Awal Mitra Bisa Mencapai Rp6 Miliar

Sony menjelaskan, untuk memperoleh insentif tersebut, Mitra wajib membangun SPPG sesuai Juknis 401.1 Tahun 2026 yang menetapkan standar teknis sangat ketat.

Estimasi investasi awal yang harus dikeluarkan Mitra dari dana pribadi berkisar antara Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, tergantung harga lahan dan lokasi, seperti di Jakarta, Bali, Batam, atau Papua. Investasi ini merupakan belanja modal atau Capital Expenditure (CapEx).

Investasi tersebut mencakup berbagai komponen, antara lain:
• Pengadaan lahan seluas 500–800 meter persegi
• Pembangunan dapur industri sekitar ±400 meter persegi
• Penyediaan 8–10 unit AC
• Pemasangan 16 titik CCTV
• Instalasi listrik 3 phase
• Sistem filtrasi air standar air minum
• IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)
• Lantai granit atau epoksi antibakteri
• Mess karyawan dan ruang kantor
• Peralatan masak berskala industri
• Penyediaan serta pelatihan tenaga relawan
• Fasilitasi sertifikasi seperti SLHS dan Halal

Mitra Menanggung Risiko Bisnis, Termasuk Kontrak dan Perawatan

Sony menegaskan, skema kemitraan ini menempatkan Mitra pada risiko bisnis yang nyata.

Kontrak kerja sama berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang atau tidak diperpanjang berdasarkan hasil audit kepatuhan, higienitas, dan kinerja operasional. Keputusan sepenuhnya berada pada BGN.

Selain itu, seluruh biaya perawatan gedung dan peralatan menjadi tanggung jawab Mitra, termasuk penyusutan nilai aset akibat penggunaan intensif.

Apabila ditemukan pelanggaran standar, misalnya alur dapur yang berpotensi menyebabkan cross contamination, atau terjadi penolakan permanen dari masyarakat sekitar sehingga harus relokasi, maka seluruh biaya bongkar, pembangunan ulang, dan pemindahan ditanggung 100% oleh Mitra. BGN tidak mencairkan dana untuk risiko teknis maupun sosial tersebut.

Dengan investasi Rp2,5–6 miliar dan pendapatan kotor sekitar Rp1,8 miliar per tahun, titik impas atau Break Even Point (BEP) secara rasional baru dapat dicapai dalam 2–2,5 tahun. Pada tahun pertama dan kedua, Mitra umumnya masih berada dalam fase pengembalian modal dan depresiasi aset.

BGN Bantah Tuduhan “Sunat Porsi Makanan”

BGN juga membantah tudingan bahwa Mitra memperoleh keuntungan dengan menyunat porsi makanan. Sony menegaskan tuduhan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap tata kelola keuangan program MBG.

Dalam skema MBG, BGN secara tegas memisahkan insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari dengan anggaran bahan baku makanan.

Dana bahan baku dikelola menggunakan prinsip At-Cost dan sistem Virtual Account (VA). Dana tersebut tidak masuk ke rekening pribadi Mitra, melainkan berada dalam VA operasional yang pencairannya diawasi ketat dan hanya dibayarkan sesuai bukti belanja riil.

Sony menegaskan tidak terdapat margin makanan dalam program MBG. Jika terdapat selisih harga bahan, dana tersebut tidak dapat ditarik sebagai keuntungan Mitra dan tetap tercatat dalam sistem keuangan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, sesuai Juknis 401.1, satu-satunya hak Mitra adalah insentif fasilitas, bukan keuntungan dari penjualan makanan atau porsi lauk.

Skema Insentif Dinilai Lebih Efisien bagi Negara

Sony menjelaskan, kebijakan pemberian insentif fasilitas merupakan strategi efisiensi anggaran sekaligus pemindahan risiko atau risk transfer.

Jika negara membangun sendiri 30.000 SPPG, maka dibutuhkan anggaran sekitar Rp90 triliun, dengan perhitungan 30.000 unit dikalikan Rp3 miliar per unit, belum termasuk tanah dan biaya perawatan.

Melalui skema kemitraan atau availability payment, negara tidak perlu mengeluarkan belanja modal besar di awal. APBN tidak terbebani CapEx besar, karena negara hanya membayar insentif harian berdasarkan ketersediaan layanan.

Skema ini memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur gizi secara masif dalam hitungan bulan, bukan tahun. Risiko konstruksi, pemeliharaan, dan operasional sepenuhnya berada pada Mitra.

Dalam praktiknya, jika CCTV rusak, AC mati, atau atap bocor, maka Mitra yang menanggung biaya perbaikan. Jika SPPG melanggar SOP atau standar keamanan pangan, status dapat disuspend dan insentif dihentikan.

Bahkan, jika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, SPPG dapat dihentikan atau ditutup permanen, dengan seluruh kerugian investasi ditanggung oleh Mitra.

Hari Minggu Tidak Dibayar, Libur Nasional Tetap Dibayar

Sony juga menjelaskan bahwa operasional SPPG dihitung selama enam hari kerja per minggu, sehingga hari Minggu tidak dibayarkan.

Namun, pada hari libur nasional yang jatuh di hari kerja, insentif tetap dibayarkan berdasarkan prinsip Standby Readiness atau kesiapsiagaan fasilitas.

Artinya, meskipun siswa libur, fasilitas, sistem pengawasan, dan tenaga ahli tetap harus siap digunakan sewaktu-waktu, misalnya untuk intervensi gizi darurat dalam situasi bencana atau program komunal lainnya.

Pembayaran tersebut merupakan bentuk retensi kesiapan fasilitas, serupa dengan sistem sewa properti komersial yang tetap berjalan meskipun pada hari libur.

BGN Tegaskan Seleksi Mitra Terbuka dan Profesional

Sony menegaskan BGN merupakan lembaga teknokratis dan proses seleksi Mitra dilakukan secara terbuka dengan persyaratan ketat.

Pihak yang dapat menjadi Mitra meliputi swasta, koperasi, BUMDes, maupun yayasan, dengan syarat memiliki kapasitas investasi Rp2,5–6 miliar, lahan sesuai zonasi, serta memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Juknis 401.1 Tahun 2026.

Ia memastikan tidak ada jaminan kekebalan bagi pihak mana pun. Jika melanggar SOP keamanan pangan, maka SPPG dapat disuspend atau diputus kontraknya.

Sony menegaskan program MBG dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi fiskal.

Menurutnya, narasi yang menyederhanakan pendapatan kotor menjadi keuntungan bersih, serta mengabaikan risiko investasi dan mekanisme pengawasan keuangan, tidak mencerminkan realitas skema kemitraan yang berlaku.

BGN, lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga tata kelola yang profesional, berbasis standar, dan berorientasi pada kepentingan gizi anak Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *