JUPNASGIZI.COM – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup.
“Setelah melalui pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka Saudara DH, SS, dan LP ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026. Kasus yang diselidiki berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola pelaksanaan Program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Dadan Ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Pantauan di lokasi menunjukkan Dadan keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum memasuki mobil tahanan.
Dadan tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung menuju kendaraan yang telah disiapkan penyidik.
Sebelumnya, pada Rabu pagi, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.
Dicopot dari Jabatan
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6/2026).
Terkait alasan pencopotan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyebut adanya berbagai informasi yang diterima Presiden, termasuk dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
“Ya, salah satu faktornya itu,” ujar Dudung saat menjawab pertanyaan mengenai dugaan jual beli SPPG yang dikaitkan dengan pencopotan Dadan dari jabatannya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dan belum mengungkapkan secara rinci konstruksi perkara maupun nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut.




